Jaksa Sebut Terdakwa Siapkan Uang saat Patrialis Ingin Umrah

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut KPK mengungkapkan Kamaludin, perantara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, pernah meminta uang US$20.000. Uang itu diminta Kamaludin menjelang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pergi umrah.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Demikian terungkap dalam dakwaan jaksa KPK kepada Basuki Hariman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Basuki didakwa menyuap hakim MK terkait uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Awalnya, kata Jaksa, Kamaludin menyampaikan kepada Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri Patrialis.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Setelah pertemuan tersebut, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluannya berlibur dan keperluan Patrialis Akbar yang akan pergi umrah," tutur jaksa Lie Putra Setiawan.

Kemudian, Basuki menyanggupinya dan meminta Fenny untuk menyiapkan uang sejumlah US$20.000, untuk diberikan kepada Kamaludin.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Selanjutnya, pada 23 Desember 2016, Patrialis menelepon Kamaludin. Namun Jaksa tak menuturkan rinci mengenai pembahasan isi komunikasinya itu.

Beberapa saat kemudian, Kamaludin menghubungi Lasimin Nur Setiawan alias Muklas, supir Basuki untuk menanyakan ada atau tidaknya titipan uang dari Basuki. Namun dijawab oleh Lasimin belum ada.

Kamaludin kemudian menyampaikan kepada Lasimin supaya nanti penyerahan uang dilakukan di Plaza Buaran. Permintaan itu diteruskan oleh Lasimin kepada Ng Fenny dan ditindaklanjuti dengan meminta staf keuangan CV SLP, Kumala Dewi Sumartono, menyiapkan uang US$20.000.

Usai menerima uang, Kamaludin pulang ke rumahnya di Harapan Baru Regency, Bekasi. Jaksa KPK menuturkan, sesampainya di rumah, Kamaludin menelepon Patrialis dan dalam komunikasi itu Patrialis meminta Kamaludin untuk menemuinya di rumahnya. 

Untuk itu, pada pukul 19.30 WIB, Kamaludin pergi ke rumah Patrialis di daerah Cipinang, kemudian memberi setengah dari uang US$10.000.

"Uang diberikan agar dapat dipergunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah. Adapun, sisa uang itu sejumlah 10.000 dolar AS, digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa Lie.

Secara keseluruhan, Basuki bersama-sama stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar US$70.000, dan Rp4 juta kepada Patrialis Akbar, melalui perantara bernama Kamaludin 

Uang itu diberikan agar memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan ke MK. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya