ACTA Persilakan Polisi Tetapkan DPO Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air  tidak mempermasalahkan kepolisian memasukkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dalam Daftar Pencarian Orang.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Memang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

"Ya mengenai DPO itu kan proses penyelidikan, kita tidak bisa intervensi polisi. Silakan kalau mau polisi melakukan DPO, silakan saja," kata Ketua ACTA, Kris Ibnu, di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Kendati begitu, ACTA pun tak tinggal diam, akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kalau memang polisi tetap mengeluarkan DPO terhadap Habib Rizieq.

"Silakan penyidik membuat DPO tapi kami juga akan melakukan praperadilan. Jadi Habib Rizieq dengan ACTA itu bagaikan ikan dan air saling dukung mendukung," katanya.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Untuk itu, Kris meminta kepada kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dengan baik dan tidak melakukan penekanan terhadap Habib Rizieq. "Sehingga jangan membuat malah rusuh di Republik Indonesia," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs A

Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya