- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara melarang tindakan persekusi di media sosial. Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
"Kalau persekusi itu jelas tidak boleh ada di Indonesia dan penyebarnya ada sanksinya. Ini sangat bertentangan dengan UU ITE, karena menyebarkan kebencian dan berupa ancaman-ancaman. Tuntutanya bisa dipenjara enam tahun atau empat tahun, juga ada dendanya," katanya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Rudiantara menjelaskan bahwa pemerintah akan memblokir akun media sosial yang digunakan oleh pelaku persekusi. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan ketat.
"Kalau di dunia maya, bisa langsung kami blok akunnya karena itu bertentangan dengan legislasi, dengan UU ITE. Hanya kami koordinasi dengan Polri. Jadi, penindakan itu bukan hanya di dunia maya, tapi juga di dunia nyata. Masyarakat bisa lihat bahwa ini tidak boleh terjadi di Indonesia," paparnya.
Hari ini, Majelis Ulama Indonesia menyerahkan fatwa bermedia sosial kepada Kemenkominfo. Tujuan penyerahan fatwa ini adalah untuk menindaklanjuti penyebaran konten-konten negatif, khususnya yang mengandung unsur SARA dan adu domba. Nantinya, fatwa ini akan jadi referensi Kemenkominfo untuk melakukan penindakan di medsos.
"Begini, kami kan punya yang namanya panel dari tokoh masyarakat, antara lain juga dari MUI. Mereka sudah rapat, kemudian menetapkan konten-konten tertentu, apakah konten ini melanggar aturan atau tidak," tutur Rudiantara.
"Dengan adanya fatwa ini, medsos menjadi lebih terbuka. Rujukannya menjadi lebih jelas dan terang. Lebih transparan juga bagi semua pihak," katanya. (one)