Komnas HAM Nilai Polisi Tak Seriusi Kasus Novel Baswedan

Foto penyidik KPK Novel Baswedan yang dibawa para warga yang bersimpatik dengan Novel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF, untuk mengungkap kasus teror terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Dalam rangka itu, lima Komisioner Komnas HAM yang tergabung dalam tim investigasi kasus ini mendatangi kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.

Ketua Tim Investigasi, Maneger Nasution, mengatakan, pada 27 April atau dua pekan setelah terjadinya teror kepada Novel, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Tim ini telah dua kali mendatangi sekitar rumah Novel yang menjadi lokasi teror dan bertemu sejumlah tokoh masyarakat sekitar, serta bertemu keluarga Novel. 

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Dari investigasi ini, Komnas HAM menganggap teror terhadap Novel bukan kasus biasa. Namun, kepolisian yang menangani kasus ini tidak memenuhi hak keluarga Novel maupun publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. 

"Ada dugaan awal sementara, ini bukan peristiwa biasa tapi kasus luar biasa. Ada teror dan kekerasan dan ada ketidakpastian hukum sekian lama. Keluarga dan publik punya hak untuk tahu kasus ini tapi tidak terpenuhi," kata Maneger. 

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Maneger mengatakan, teror terhadap Novel merupakan pelanggaran HAM. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Maneger menyatakan, tim investigasi menemukan fakta penyiraman terhadap Novel merupakan teror terencana. Bahkan, pelaku teror merupakan orang-orang terlatih.

"Ini kasus luar biasa. Patut diduga terencana dan orang terlatih. Soal jenis pelanggaran HAM-nya apa saja nanti disampaikan," kata Maneger.

Jenis-jenis pelanggaran HAM dalam kasus teror terhadap Novel ini akan dibeberkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada medio Juni untuk membahas perlu atau tidak membentuk TGPF. Selanjutnya, rekomendasi pembentukan TGPF akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

"TGPF atau semacamnya ini dalam UU Komnas HAM dan peraturan Komnas HAM itu beranggotakan Komnas HAM sendiri, dan pelibatan masyarakat. Selama ini melibatkan tokoh masyarakat, dan komunitas civil society yang punya concern tertentu. Harapan kami terbongkar semua kasus ini. Karena ini kasus besar, dan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi bangsa," katanya. 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Hafidz Abbas, menilai, institusi kepolisian terlalu lamban dalam menangani kasus teror terhadap Novel. Padahal, dalam kasus-kasus lainnya yang terbilang lebih sulit seperti terorisme, kepolisian sangat sigap untuk membekuk pelaku. Untuk itu, dia meminta, Presiden Jokowi perlu turun tangan dalam menuntaskan kasus ini. 

"Ini ada kesan unwilling dan ketidaksungguhan. Komnas HAM diadukan banyak pihak. Mereka berharap adanya tim secepatnya dibentuk. Kalau Presiden ambil alih maka recovery trust ini akan terbangun. Karena kami datang ke KPK supaya harapan kami enggak redup. Ketika negara gagal ungkap kasus ini," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya