MUI Keluarkan Fatwa Soal Bermedia Sosial

Majelis Ulama Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA.co.id – Belakangan ini kerap muncul berbagai kasus hukum yang terjadi lewat media sosial, seperti ujaran kebencian, fitnah, persekusi, pornografi serta tindakan negatif lainnya.

Masalah tersebut terjadi lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan bersikap di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia meluncurkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Fatwa MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017 lalu.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian untuk merespons kasus-kasus yang bermunculan di media sosial. Menurut dia, media sosial di samping memiliki manfaat juga memiliki keburukan.

"Alhamdulillah momentum Ramadan ini kita sampaikan dengan harapan ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial," kata Asrorun di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Dia menjelaskan setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, di antaranya adalah setiap muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi.

Bentuk Keprihatinan

Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengungkapkan fatwa tersebut hadir sebagai keprihatinan dengan maraknya konten negatif di media sosial.

"Menurut kami sangat penting karena berangkat dari keperihatinan MUI daripada maraknya konten media yang tidak hanya positif tapi juga negatif," tuturnya.

Menurut dia, fatwa ini diluncurkan pada Bulan Ramadan adalah merupakan momen yang tepat. Apalagi, kata dia, MUI melihat bahwa masalah media sosial sudah mengarah pada permusuhan, sehingga dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada DPR, Pemerintah, dan penegak hukum.

"Dipilihnya bulan Ramadan ini sangat tepat karena Bulan Ramadhan ini dilatih untuk menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik, dengan buruk," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya