Jaksa Agung: Kami Tak Ada Hubungan dengan Ahok

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta penjelasan kejaksaan tak mencabut banding atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Alasannya, langkah ini dianggap tak biasa.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Yang kami pahami dan dilaksanakan bertahun-tahun. Vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, di luar itu enggak banyak diketahui masyarakat. Pertanyaan kami, apakah dalam kasus Ahok, dalam kasus yang posisi vonisnya seperti Ahok, kejaksaan menerapkan kebijakan banding atau karena Ahok, menggunakan diskresi untuk itu," kata Arsul dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Menurutnya, langkah yang dilakukan kejaksaan tak pernah seperti ini. Ia membandingkannya dengan kasus Engelin di Bali. Vonis yang diberikan hakim tidak sama dengan penuntutan. Dalam kasus tersebut kejaksaan tak banding.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Apakah kasus Ahok berlaku umum atau diskresi khusus karena menyangkut Ahok," Arsul.

Terkait hal ini, Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa soal banding tersebut sama sekali tak ada hubungan dengan Ahok. Begitupun dengan latar belakangnya yang dari Nasdem.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya sampaikan kami sama sekali tidak punya hubungan dengan saudara Ahok. Kenal pun tidak. Apalagi dikaitkan saya berasal dari Nasdem sebagai pendukung Ahok, tidak ada itu. Jaksa Agung tidak ada berpikir seperti itu," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Ia menjelaskan alasannya banding hanya karena Ahok sebagai terdakwa mengajukan banding. Sehingga mencegah kemungkinan kasasi. Lalu terdapat perbedaan kualifikasi pasal. Maksudnya vonis hakim kurang dari separuh. Sehingga ketika pasal yang diterapkan berbeda maka jaksa diperbolehkan banding.

"Saya sangat khawatir dan ngeri ketika di persidangan, mungkin di sini banyak yang tidak saksikan langsung di persidangan. Jaksa melaporkan, di dalam persidangan yang diyakini bukan pasal penistaan agama tapi perbuatan yang menimbulkan permusuhan," kata Prasetyo.

Ia menambahkan tiap penanganan perkara juga sangat kasuistis. Sehingga tak bisa disamakan dengan kasus lainnya. Ia mengingatkan dalam kaidah hukum, penegak hukum harus memperhatikan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanfaatan.

"Ini yang jadi pertimbangan jaksa banding atau tidak. Tidak ada diskresi," kata Prasetyo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya