'Syukuran' Jadi Kode Suap Jabatan di Klaten

Bupati Klaten, Sri Hartini, usai ditangkap KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap jabatan dengan terdakwa Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini. Sidang hari ini menghadirkan 10 saksi, yang merupakan pejabat di lingkungan kabupaten Klaten.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nina Puspitasari, yang merupakan ajudan Bupati Klaten. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina mengungkap secara gamblang praktik suap jabatan yang telah menjadi tradisi di Klaten.

Nina  merupakan orang kepercayaan bupati yang dipercaya untuk mengurusi suap jabatan. Di lingkup kabupaten Klaten, uang suap untuk menduduki jabatan tertentu sudah bukan rahasia umum. Suap jabatan itu kerap disebut dengan sandi uang 'syukuran'.

Sri Mulyani Dilantik Jadi Bupati Klaten

"Sebutannya uang 'syukuran'. Biasanya soal pengurusan susunan organisasi tata kerja (SOTK) kabupaten saya diminta mengurus oleh ibu (bupati Klaten), " kata Nina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Juni 2017.

Mengajukan Berkas

Bupati Nonaktif Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Untuk mendapatkan promosi jabatan tertentu, biasanya, seorang harus mengajukan berkas kepada Nina. Nina kemudian menyampaikannya langsung kepada bupati, termasuk kesepakatan jumlah uang syukuran yang ditetapkan.

"Ibu bilang urusono (sana urusi). Yang bersangkutan meminta saya untuk promosi, saya sampaikan ke Ibu untuk promosi ke mana. Terus ibu bilang siapke berapa, gitu. Ini sudah kebiasaan harus menyerahkan uang, " kata saksi.

Perempuan yang sudah jadi ajudan bupati selama empat tahun itu menyebut, untuk nominal pelicin promosi jabatan pun bervariasi. Berkisar antara Rp15 juta juta sampai Rp150 juta, tergantung jabatan yang diinginkan. Nominal itu pun yang menentukan bupati. 

"Untuk eselon IV antara Rp15 juta-Rp50 juta. Untuk eselon III Rp50 juta-Rp100 juta. Paling mahal Dinas Pekerjaan Umum dan Perekonomian Rp100 juta. Tiap kali dibayar langsung diterima ibu," tuturnya.

Jaksa dari KPK Avni Carolina menyebut ada beberapa nama yang sempat memberikan uang syukuran kepada Sri Hartini. Salah satunya Kepala PDAM Irawan, Dirut RSUD Klaten Klimawan serta Kepala Dinas Pariwisata Joko Wiyono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya