Terdakwa Ungkap Perintah Kepala Bakamla Terima Uang Suap

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi mengakui menerima uang terkait pengadaan satelit monitoring di lembaganya. Namun, menurut dia, permintaan dan penerimaan uang tersebut atas perintah dan sepengetahuan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Hal ini disampaikan Eko saat memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Mulanya, jaksa KPK menelisik seputar perintah yang disampaikan Arie Soedewo.

"Ya, saya diberitahu, ada fee 15 persen, dan bagian untuk Bakamla sebesar 7,5 persen," kata Eko di hadapan majelis hakim.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Menurut dia, Arie memberitahu kepadanya bahwa pihak perusahaan peserta lelang proyek satelit monitoring yakni PT Melati Technofo Indonesia, akan memberi fee sebesar 2 persen terlebih dulu.

"Kemudian beliau bilang, 'coba kamu konfirmasi dulu ke perusahaan'," kata Eko menirukan perintah Arie.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Setelah itu, kata Eko, ia menyampaikan permintaan itu ke PT Melati Technofo yang diwakili Muhammad Adami Okta. Pemberian uang itu ternyata dibenarkan oleh Adami.

"Setelah itu saya laporkan ke beliau (Arie Soedewo), dan dia perintahkan agar saya terima dulu 2 persen, lalu kasih Rp 1 miliar ke Nofel Hasan dan satu lagi kepada Bambang Udoyo," kata Eko.

Dalam surat dakwaan, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla mendapat uang sebesar 105.000 dollar Singapura. Bambang juga rangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek satelit monitoring.

Selanjutnya, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura. Dikatakan Eko, Arie Soedewo juga berpesan supaya sisa pemberian awal 2 persen, yakni sebesar Rp 2 miliar, agar disimpan oleh Eko.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya