Hukum Harus Adil, Usut juga Aksi Penolakan di Manado

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid meminta polisi untuk benar-benar adil menindak pelaku persekusi. Bukan saja yang baru terjadi, tapi kasus sebelumnya yang juga memenuhi unsur persekusi.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Misalnya aksi menggeruduk rumah Presiden SBY di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Juga aksi penolakan terhadap Wakil Ketua DPRI RI Fahri Hamzah saat berkunjung ke Manado.

"Misalnya menggeruduk rumahnya Pak SBY, itu bukan persekusi? Bawa parang masuk ke apron di bandara Manado mengejar Pak Fahri, apa itu bukan persekusi, ada tindakan? Tidak ada," katanya.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Selain itu, Hidayat juga mempertanyakan adanya aksi membela terhadap dokter korban persekusi. Tapi tidak ada yang peduli dengan pemecatan seorang dokter yang membela aksi 212.

"Ada dokter yang dibela karena korban persekusi, ada dokter yang dipecat karena dia membela 212, apa ini? Indonesia harus melakukan hukum yang benar-benar adil," kata Hidayat.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Dia kemudian menilai penyebab munculnya fenomena persekusi karena ada ketidakpercayaaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, persekusi tidak akan berdiri sendiri. Bila saja polisi menindak pelaku pencemaran nama baik terhadap ulama, tentu tidak akan ada persekusi.

"Persekusi tidak berdiri sendiri, ada ketidakpercayaaan publik terhadap penegakan hukum sehingga melakukan main hakim sendiri, kalau polisi melakukan tindakan ke hate speech, fitnah, tindakan mencemarkan nama baik habib, ulama, saya yakin tidak ada persekusi," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Ia menegaskan meski begitu ia menolak adanya persekusi ataupun main hakim sendiri. Tapi ia tegaskan tidak akan ada api kalau tak ada asap. Sehingga akar masalahnya tetap harus diselesaikan.

"Ini masalah hukum, Indonesia negara hukum, tidak boleh ada yang melanggar hukum apapun juga, main hakim sendiri tidak boleh, kalau persekusi, main hakim sendiri, tidak boleh," kata Hidayat. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya