Jaksa Agung Kaji Kembali Upaya Banding Kasus Ahok

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum dalam perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tengah mengkaji kembali upaya banding yang akan dilakukan Kejaksaan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Saat ini, Prasetyo mengemukakan, Ahok telah mencabut upaya bandingnya. Bahkan Ahok telah menyatakan mengundurkan diri sebagai gubernur DKI.

"Maka untuk itu JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Prasetyo, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ia mengatakan, hal yang menjadi bahan kajian adalah sebuah kaidah tujuan hukum dan penegakan hukum bukan untuk sekadar menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun juga memperhatikan nilai kemanfaatannya.

"Karena pada gilirannya kelak keputusan apa pun berkaitan diteruskan atau tidak keputusan banding oleh JPU, dalam perkara ini akan memperhatikan ketika tujuan hukum dimaksud," kata Prasetyo.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara penodaan agama.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu. (mus)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022