Jaksa Agung Kembali Jelaskan Soal Banding di Kasus Ahok

Ahok dan Jaksa Agung.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan pertimbangannya mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan tingkat pertama terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) mengatur ketika terdakwa banding maka jaksa juga banding.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Menghindari dan mencegah kemungkinan kalau kami harus mengajukan kasasi. Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," kata Prasetyo sebelum rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Ia menambahkan alasan lainnya pengajuan banding untuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya. Ia juga tak ingin ke depan seseorang mudah menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Tentunya harus kita hindari. Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," kata Prasetyo.

Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ahok kemudian menyatakan banding atas putusan itu yang segera diikuti dengan langkah serupa dari kejaksaan. Belakangan, Ahok mencabutnya. Namun jaksa tetap pada keputusannya mengajukan banding.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022