- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan pertimbangannya mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan tingkat pertama terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) mengatur ketika terdakwa banding maka jaksa juga banding.
"Menghindari dan mencegah kemungkinan kalau kami harus mengajukan kasasi. Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," kata Prasetyo sebelum rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Ia menambahkan alasan lainnya pengajuan banding untuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya. Ia juga tak ingin ke depan seseorang mudah menuduh orang lain melakukan penistaan agama.
"Tentunya harus kita hindari. Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," kata Prasetyo.
Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok kemudian menyatakan banding atas putusan itu yang segera diikuti dengan langkah serupa dari kejaksaan. Belakangan, Ahok mencabutnya. Namun jaksa tetap pada keputusannya mengajukan banding.