Rizieq Shihab Berencana Perpanjang Visa di Luar Negeri

Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Imam besar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berencana memperpanjang waktu tinggalnya di luar negeri.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa. Nanti sedang ada yang mengurus," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum dari Rizieq Shihab, Minggu, 4 Juni 2017.

Dalam pernyataannya, Rizieq mengaku benar-benar kecewa dengan status tersangka dirinya atas kasus pornografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Riziq pun menduga ada skenario pemerintah terhadap dirinya. Lantaran ia kerap mengkritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini dipenjara atas kasus penodaan agama.

"Ada campur tangan tersembunyi dari orang kuat," kata Sugito.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Atas itu, petinggi FPI ini berencana menambah waktunya di luar negeri. "Pulangnya bisa aja nanti setelah Pilpres. Ya kalau misalnya setelah pilpres dan Jokowi enggak jadi presiden, polisi bisa lebih netral," katanya.

Muhammad Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pornografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein. Saat ini Rizieq telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petinggi FPI ini dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu berbunyi, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Sementara itu, Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Kemudian, Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya