Mengapa Persekusi Subur di Indonesia

Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan atas tindakan persekusi terhadap seorang bocah SMP di Jakarta Timur baru-baru ini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai praktik persekusi di Indonesia menunjukkan peningkatan. Ini ditengarai oleh posisi pelakunya yang merasa memiliki kekuatan secara politik dan hukum.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

"Secara politik tindakan ini dibiarkan secara politik oleh masyarakat. Partai politik melakukan pendiaman, eksekutif, legislatif juga melakukan hal yang sama," kata Ray, Minggu, 4 Juni 2017.

Ia melanjutkan kekuatan yang dirasa dimiliki pelaku persekusi juga disebabkan karena adanya pembiaran secara hukum. Maksudnya tindakan aparat penegak hukum yang minimalis. Sebab pada tingkat tertentu aparat justru mendiamkan tindakan tersebut.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

"Pembiaran secara hukum berbahaya karena dianggap legal. Lebih parah lagi. Karena intensitas meningkat. Orang anggap persekusi tindakan biasa saja di republik ini, asal jangan main pukul-pukulan, dan jangan sampai keluar kata-kata yang indikasikan ada pelecehan," kata Ray.

Menurutnya, penyelesaian atas persoalan ini harus ada pernyataan politik bahwa persekusi melanggar hukum. Sebab persekusi ini sebenarnya menurunkan wibawa polisi.

Kompol David Bertemu Ormas di Mampang, Sepakati Hal Ini soal Pemilu 2024

"Kata menghina ulama, ini asumsi yang dibangun mereka (pelaku persekusi). Bagaimana hal itu (menghina ulama) dibuktikan, harus dibuktikan di pengadilan. Sebab penghinaan ini luas sekali. Lebih banyak unsur subjektif," kata Ray. (one)

5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024