Polda Jabar Periksa Satu Lagi Saksi sebelum Rizieq Diadili

Rizieq Shihab (kedua dari kiri) tersangka penistaan Pancasila menghadiri agenda pemeriksaan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang membenahi berkas pemeriksaan tersangka Rizieq Shihab untuk kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Sukarno.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Berdasarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 16 Mei 2017, polisi diharuskan membenahi unsur syarat formil dan materil atas pasal yang disangkakan.

"Sesuai petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), kita tinggal periksa satu saksi ahli di bidang pidana. Itu untuk pemeriksaan tambahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Sabtu, 3 Juni 2017.

Dewan Profesor Universitas Brawijaya Minta Pemerintah Tidak Mencederai Demokrasi

Setelah pemeriksaan ahli pidana, kata Yusri, penyidik segera membenahi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Polisi tak lagi memeriksa saksi lain termasuk tersangka Rizieq Shihab.

"Jadi setelah itu, langsung dikembalikan ke JPU, usai pemeriksaan saksi ahli di bidang pidananya. Yang pasti secepatnya saja dikembalikan," katanya.

Wamenaker: Tanamkan Hubungan Industrial yang Dilandasi Pancasila

Polda Jawa Barat melimpahkan berkas pertama pemeriksaan Rizieq kepada Kejaksaan Tinggi pada 2 Mei 2017. Namun Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Polda pada 16 Mei 2017. Kejaksaan beralasan ada beberapa yang harus disempurnakan yang menyangkut syarat formil dan materil.

"Di antaranya, kelengkapan syarat formil. Di syarat formil ada sepuluh item yang harus disermpurnakan. Syarat materil, ada sembilan item yang harus disempurnakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Bandung pada 16 Mei 2017.

Penistaan Pancasila

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut, dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya