Alumni Aksi 212 Desak Polri Keluarkan SP3 untuk Rizieq

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Ketua Alumni Presidium Aksi 212, Ustaz Ansufri Idrus Sambo mendesak, institusi Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sambo juga meminta Kejaksaan Agung agar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Habib Rizieq.

"Kalau umat marah siapa yang bisa tahan? Bikin SP3 Polri, Jaksa Agung SKP2, ini aman, selesai terjadi rekonsiliasi dengan aman. Presiden pun dapat menjalankan programnya dengan baik," katanya, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kata Sambo, kasus ini memang syarat dengan kriminalisasi ulama, di mana Istana disebut menjadi penyebab terjadinya kisruh. "Yang bikin rusuh masalah, yang bikin masalah semua ini kan di Istana, yang telah melakukan kriminalisasi ulama-ulama dan aktivis, gara-gara ini orang berani menghina ulama," kata Sambo.

Untuk itu, alumni Aksi 212 mendesak kepada Pemerintah Joko Widodo agar kasus yang berkaitan dengan kriminalisasi ulama tidak diteruskan. Jika tidak, maka Jokowi akan diturunkan secara konstitusional. "Tagline kami, penista agama dipenjarakan, penista ulama diturunkan secara konstitusional. Negara kita konstitusional," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Diketahui Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq diduga melanggar Undang-undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4,6,8 Undang-undang tersebut. (mus)
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024