KPK Cegah Markus Nari ke Luar Negeri

Politikus Golkar Markus Nari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari sebagai tersangka merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP. Markus dijerat penyidik KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham agar mencegah Markus Nari berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan MN untuk kepentingan penyidikan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juni 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Febri, penyidik menduga, Markus telah mempengaruhi tersangka Irman dan Sugiharto. Selain itu, Politikus Golkar tersebut diduga sudah menekan Miryam S Haryani hingga mencabut keterangannya di persidangan.

Sementara, pada Rabu, 10 Mei 2017, tim penyidik KPK menggeledah dua kediaman Markus Nari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, ponsel dan USB.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Salah satu dokumen yang disita penyidik yakni, soft copy atau salinan BAP atas nama Markus Nari sebagai saksi di penyidikan Irman dan Sugiharto. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023