KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru E-KTP

Politikus Golkar Markus Nari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus dijerat lantaran menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Tersangka MN diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juni 2017.

Menurut dia, Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Politikus Golkar itu juga diduga mempengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

KPK menjerat Markus dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy BAP atas nama Markus Nari, ponsel dan USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Markus dalam dakwan jaksa kepada Irman dan Sugiharto disebut menerima Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023