KPK Kantongi Nama Penekan Miryam Haryani

Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi nama yang diduga mempengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus korupsi e-KTP. KPK akan memberikan keterangan terkait kelanjutan pengungkapan kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan rencananya, akan ada penjelasan terkait perkembangan pengusutannya ke hadapan publik.

"Siang ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan dalam sidang perkara E-KTP. Dalam proses pengembangan perkara kasus itu, sudah ditemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus e-KTP," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat 2 Juni 2017.

Terkait penyidikan tersangka Miryam, KPK hari ini kembali memanggil dua pengacara yakni Elza Syarif dan Anton Taufik. Keduanya sudah sering diperiksa penyidik KPK terkait kasus mantan Bendahara Umum DPP Hanura tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Miryam Haryani.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi. Kalau Elza Syarif merupakan penjadwalan ulang pemanggilan, karena Dia sebelumnya tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik," kata Febri.

Seperti diberitakan, Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Miryam juga sebelumnya mencabut BAP karena mengaku ditekan penyidik KPK. Namun, pihak KPK lewat penyidik membantah pengakuan Miryam.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Miryam juga sudah mengajukan sidang praperadilan karena status tersangka. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan Miryam.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023