Amien Rais Bakal Jujur Soal Aliran Dana Rp600 Juta

Amien Rais gelar konferensi pers di rumahnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akan bersikap jujur mengenai tudingan aliran dana ke rekeningnya sebanyak Rp600 juta, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Hal itu diungkapkan Amien Rais saat menggelar konferensi pers di kediamannya Kompleks Gandaria Blok C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017.

"Yang jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur, takut apalagi, saya takut pada yang di langit, semua manusia seperti saya. Jadi saya bukan sombong, saya dididik oleh agama saya  hanya takut kepada Allah semata," katanya.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Untuk itu, Amien akan menjelaskan permasalahan aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir Rp600 juta antara 15 Januari 2007 sampai 13 Agustus 2007 ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 5 Juni 2017. "Pada Senin mendatang saya akan berkunjung ke Kantor KPK, untuk menjelaskan persoalannya," katanya.

Setelah itu, pada 8 Juni 2017, Amien akan berangkat umrah ke Arab Saudi. Menurut  dia, rencana ibadah umrah tak terkait dengan permasalahan yang membelitnya sekarang. Sebab, sudah diagendakan jauh hari sebelumnya. "Kalau saya dipanggil KPK padahal saya masih umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab," katanya.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa KPK mengatakan, Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Aldani untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Siti Fadilah Supari. Di antaranya tokoh PAN Amien Rais.

Menurut jaksa, rekening Amien Rais diduga enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima uang Rp100 juta. Rekening Amien tercatat menerima pertama kali pada 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Dalam persidangan itu, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan menilai perbuatan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya