Pilkada 2018, Bawaslu Antisipasi Persekusi di Medsos

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Pemerintah mengantisipasi potensi kerawanan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dari percakapan pengguna media sosial.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan, langkah itu diambil merujuk kepada pengalaman penyelenggaraan pilkada serentak 2017. Pada pilkada tersebut, pemerintah menemukan konflik di dunia nyata, tak jarang berawal dari percakapan atau informasi yang disebarkan melalui media sosial.

Menurut Abhan, langkah itu telah dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Melihat Pilkada 2017, ke depan persoalan ada di media sosial. Itu menjadi atensi kami, bagaimana hukum bisa melangkah ke sana," ujar Abhan di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Selain itu, menurut Abhan, tindakan penyebaran ujaran kebencian hingga ancaman persekusi di media sosial mendapat perhatian lebih. Bawaslu akan membuat peraturan baru yang menyasar pengawasan terkait pilkada di media sosial. 

Adapun penegakan hukum tetap dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Nanti kami segera menyusun indeks kerawanan pemilu, baik untuk (Pilkada) 2018, maupun (Pemilihan Presiden) 2019. Kami masih kumpulkan data," ujar Abhan.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar
Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022