Kapolri Minta Pelaku Persekusi Langsung Ditahan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Sumber :
  • Daru Waskita/Yogjakarta/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran Jatantras Polda Metro Jaya telah menangkap Mat Husain alias Kong Ucin, terduga pelaku persekusi terhadap bocah PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Diduga menjadi aktor utama dalam aksi intimidasi ini, Kong Ucin langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian telah mengatahui adanya persekusi tersebut dan telah dilakukan terhadap salah satu terduga pelaku. Tito dengan tegas memerintahkan Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku persekusi.

"Saya bilang, sudah jangan tanggung-tanggung tahan saja," kata Tito di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juni 2017

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Tindakan tegas ini kata Tito, merupakan wujud untuk memberikan efek jera. Jadi nantinya tidak ada lagi tindakan persekusi yang dilakukan oleh kelompok lainnya.

"Supaya memberikan efek jera untuk yang lain," ujar Tito.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Seperti diketahui, Kong Ucin tersebut diamankan karena dalam video yang menjadi viral di media sosial, pria berusia 57 tahun tersebut terlihat ikut menganiaya PMA. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah pos RW di wilayahnya.

Salah seorang warga sekitar bernama Sutikno ikut membenarkan terkait penangkapan Kong Ucin oleh polisi. Tak lama setelah ditangkap, pelaku sempat dibawa ke Polres Jakarta Timur.

"Iya tadi ada (penangkapan), dia (terduga pelaku) warga RT 3 RW 3 kalau enggak salah. Langsung dibawa polisi," ujarnya.

Kini lokasi tempat terjadinya intimidasi tersebut yakni di Cipinang Muara Jakarta Timur masih dijaga oleh aparat kepolisi. Polisi juga berjaga di sekitar pos RW dan pintu masuk ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya