ACTA Minta Polisi Buktikan Tak Ada Intervensi Kasus Rizieq

Politikus Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta polisi untuk membuktikan bahwa kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari intervensi. Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, hal itu bisa dilihat dari alat bukti yang dimiliki polisi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Polisi juga harus jelaskan bagaimana peroleh bukti tersebut. Lawful atau unlawful. Kalau Unlawful menurut MK enggak bisa, jadi aneh masa ada orang yang disadap dengan alasan diduga akan melakukan tindakan pornografi, kan enggak mungkin. Jadi kemungkinannya tersadap secara tidak sengaja. Kalau enggak sengaja itu unlawful. Tidak laku di pengadilan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Menurut dia, dugaan adanya intervensi di kasus ini karena Rizieq dikenal kritis terhadap kekuasaan. Karena itu, polisi diminta membantah dugaan tersebut dengan mengusut kasus ini dengan adil.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Beliaulah kerap berhadap-hadapan dengan kekuasaan juga. Jadi itu yang kami khawatirkan, nah tugas polisikan bantah rasa khawatir kita," ujarnya.

Sebelumnya polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024