ACTA Pertanyakan Keabsahan Bukti Chat Porno Habib Rizieq

ACTA
Sumber :
  • Ade Alfath

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air menyesalkan penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Pornografi yang terkesan sangat terburu-buru.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ketua ACTA, Kris Ibnu mengatakan rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Habib Rizieq Shihab masih dipertanyakan, apakah diperoleh secara sah atau tidak.

Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kami meragukan, karena Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus pornografi. Padahal beliau tidak pernah membuat dan tidak pernah memproduksi. Selain itu UUnya ITE padahal dia tidak pernah menyebar chat-chat itu," kata Kris di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Atas dasar itu, kata Kris, ACTA akan bergabung dengan pengacara pembela ulama lainnya untuk mengajukan praperadilan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Di praperadilan nanti akan diuji apakah penetapan tersangkanya sah atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mengandung pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Dia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya