Amien Rais akan Bongkar Korupsi Dua Tokoh Penting

Amien Rais
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut jaksa KPK menerima aliran dana hasil korupsi dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari  yang telah dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Rekening Amien Rais tercatat enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Pemberian uang itu, diduga kuat karena pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan yang merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. Amien Rais membenarkan adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya. Tokoh reformasi itu pun mengaku mengetahui tudingan itu dari berbagai media sosial.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Dituding mendapat kiriman uang dari Siti Fadilah, Amien Rais tak sakit hati. Ayah dari Hanafi Rais ini mengatakan pada Senin 5 Juni 2017 akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menjelaskan.

"Syukur ada ketua-ketua lainnya, lengkap," katanya.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Pada hari itu juga kata Amien, juga akan membuat laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tokoh penting Indonesia yang selama ini didiamkan. Namun Amien Rais tidak bersedia menyebut nama "kedua tokoh penting" yang akan dilaporkan itu.

"Dah gitu saja ya. Assalamualaikum," kata Amien Rais meninggalkan para wartawan masuk ke mobil yang sudah menunggunya.

Nama Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang dari mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan.

Pada perkara ini Siti Fadilah dianggap Jaksa KPK terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada PPMK Departemen Kesehatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya