Disebut Terima Uang dari Siti Fadilah, Ini Kata Amien Rais

Amien Rais saat di gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) HM Amien Rais sudah mengetahui adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya. Tokoh reformasi itu pun mengaku mengetahui tudingan itu dari berbagai media sosial.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

"Katanya saya menerima uang hingga Rp500 juta pada periode 2003-2007," kata Amien Rais di rumahnya, Kamis 1 Juni 2026

Menghadapi tudingan itu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut mengungkapkan apa pun yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak membuat dia sakit hati.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Apa pun saya terima dengan senang hati, ini blessing in disguise," katanya.

Amien Rais mengatakan untuk menjawab semua tudingan ini, ia akan menggelar konferensi pers pada hari Jumat 2 Juni 2017 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jakarta.

Menkes Bongkar Penyebab Pasar Alkes RI Dibanjiri Produk Impor

"Akan saya undang semua wartawan termasuk dari media asing," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran uang dari mantan Menkes Siti Fadilah Supari ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Uang itu diduga KPK hasil yang diterima Siti dari sejumlah pihak terkait kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005. Menurut jaksa KPK, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Siti juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa KPK, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 31 Mei 2017.

Berdasar surat tuntutannya, jaksa KPK mengatakan Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.

Salah satunya yakni Amien Rais. Menurut jaksa, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Pada perkara ini Siti Fadilah dianggap Jaksa KPK terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa  tahun 2005 pada PPMK Departemen Kesehatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya