- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan chat berisi konten pornografi. Saat ini, polisi juga telah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
"Jadi untuk tersangka FH, Saat ini berkasnya sudah maju ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 1 Juni 2017
Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, Argo mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu penilaian dari kejaksaan. Apakah berkas dinilai lengkap ataukah masih butuh diperbaiki lagi.
"Seandainya nanti dari kejaksaan ada perbaikan, atau istilahnya ada keterangan dari berkas atau berita acara yang kami buat, baik itu keterangan formil maupun materiil masih ada kekurangan, tentunya penyidik akan melengkapinya," ucap dia.
Namun, lanjut Argo, apabila oleh Kejaksaan berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan akan mengirimkan surat ke Polda bahwa berkas lengkap.
"Kalau sudah lengkap, maka penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti sebagai pertanggungjawaban," ujarnya.