Pengacara: Perlakuan ke Rizieq, Polisi Pancing Amarah Umat

Tersangka pornografi, Habib Rizieq Syihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Aparat kepolisian dianggap telah memaksakan prosedur hukum untuk melakukan upaya paksa dalam menangkap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, seluruh prosedur yang ditempuh polisi semata-mata untuk membangun kesan Habib Rizieq adalah orang yang bersalah.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

"Karakter Habib Rizieq dihabisi dengan membangun citra buruk ini, sehingga sudah dianggap cukup untuk menghentikan langkah Habib Rizieq dalam memerangi amar ma’ruf nahi munkar, yang bisa mendelegitimasi kekuasaan pemerintah," kata Sugito dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2017.

Dikatakan Sugito, dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah surat penangkapan dikirimkan ke rumah Habib Rizieq, maka kepolisian telah memperlakukan beliau layaknya seorang tersangka pelaku pidana yang mengancam keselamatan negara.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

"Cara-cara ini dilakukan kepolisian sebagai usaha untuk memancing respons keras dari umat Islam, tidak hanya FPI, untuk melakukan perlawanan dengan pengerahan massa," katanya.

Tim kuasa hukum melihat polisi memaksakan prosedur hukum untuk melakukan upaya paksa dalam menangkap Habib Rizieq. Dengan mengacu pada Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014, maka polisi, kata dia, seolah saat ini sudah memiliki alat bukti yang cukup, sudah menggelar perkara, sudah ditempuh upaya paksa, sudah melakukan penggeledahan ke rumah tetapi tersangka tidak ditemukan, dan seolah sudah diumumkan ke masyarakat. 

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

"Padahal seluruh prosedur ini ditempuh kepolisian semata-mata untuk membangun kesan bahwa Habib Rizieq adalah orang yang bersalah," katanya.

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Habib Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017. Habib Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Habib Rizieq meninggalkan Tanah Air sejak 26 April 2017. Disebutkan beliau pergi ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah dan menyelesaikan serta merapikan disertasi untuk pendidikan doktoralnya di Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya