Pengacara Tuding Kepolisian Ingin Habisi Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan polisi sejauh ini telah melakukan sikap penuh keanehan dan kejanggalan prosedur hukum atas penetapan status tersangka dan buron pada kliennya.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Kata Sugito, wacana menerbitkan red notice --permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan-- bahkan sudah bergulir saat Habib Rizieq masih berstatus saksi.

"Cara ini tidak pantas, karena red notice hanya bisa ditujukan kepada seorang penjahat yang diduga telah melakukan tindak pidana dan diketahui sedang berada di luar negeri. Dengan menerbitkan red-notice, maka seolah-olah Habib Rizieq adalah penjahat kambuhan yang membahayakan keselamatan negara dan perlu diburu ke mancanegara," kata Sugito dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2017.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Menurut Sugito, siasat penyidik mudah dibaca dengan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Dengan status tersangka ini, maka polisi memiliki alasan formal untuk menerbitkan DPO (Daftar Pencarian orang) terhadap Habib Rizieq. Lazimnya, DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang atau untuk mencari orang yang melakukan tindak kriminalitas. Hal ini dibenarkan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 

"Persoalannya adalah pantaskah seorang Habib Rizieq yang difitnah oleh orang yang menyebarkan fake aplikasi WhatsApp berisikan konten pornografi itu? Kepolisian jelas-jelas ingin menghabisi Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO. Beliau dikategorikan layaknya sebagai target pencarian orang yang melakukan tindak pidana berat," katanya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Habib Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017. Habib Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Habib Rizieq meninggalkan Tanah Air sejak 26 April 2017. Disebutkan beliau pergi ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah dan menyelesaikan serta merapikan disertasi untuk pendidikan doktoralnya di Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya