Mantan Menkes Siti Fadilah Dituntut Enam Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus mantan Menkes Siti Fadilah Supari dengan pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

"Kami menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Menurut jaksa penuntut, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk antisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6.148.638.000.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta, agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A. Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk. sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain itu, mantan anggota Watimpres itu juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta.

Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.

Menurut jaksa, uang-uang itu diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Siti sudah tak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Siti juga dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak jujur dan tidak sesali perbuatan.

Pertimbangan yang meringankan, Siti dinilai berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Pada perkara ini, Siti dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 11 atau Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya