Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Artalyta Suryani

Ayin usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani, alias Ayin merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 30 Mei 2017. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Dengan tampilan rambut pendek, Ayin keluar kantor KPK ditemani sejumlah staf dan ajudannya. Kepada awak media, ia mengaku sudah membeberkan masalah penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

"Jadi, silahkan tanya ke penyidik (yang saya sampaikan)," kata Ayin di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Ditanyai hal lainnya, mantan narapidana kasus suap jaksa itu pun enggan buka suara lagi. Ayin hanya tersenyum, sembari menerobos masuk ke dalam mobil yang telah menunggu dirinya di halaman kantor KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ditanyakan terpisah oleh awak media mengatakan bahwa pemeriksaan Ayin belum dalam langkah membidik pihak lainnya. Melainkan untuk melengkapi berkas tersangka Syafruddin. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tak akan berhenti di Syafruddin.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

"Jadi, Ayin ini untuk pembuktian penyidikan untuk SAT. Kalau pihaknya lainnya, kami masih menelusuri, terlebih KPK telah memakai Pasal 55 KUHP (turut serta bersama-sama)" kata Febri. (asp)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019