Lagi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Jabar

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Anggota Tim Penasehat Hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Kiagus Choiri, membenarkan ada laporan baru terhadap kliennya terkait dugaan provokasi dan membuat kerusuhan pasca pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2017.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Choiri menjelaskan, pihaknya menerima SPDP dari Polda Jabar dengan nomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 dengan pelapor Moch Maryadi.

"Laporan tersebut menyatakan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi kasus yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, klien kami melakukan orasi dan menyulut kemarahan umat sehingga menjadi tawuran," kata Khoiri di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2017.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Namun, ia membantah dugaan laporan ini. Khoiri menegaskan setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dipastikan tidak mengeluarkan kata-kata kotor untuk memprovokasi warga.

"Itu tidak benar. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut. Dengan surat bantahan dan bukti yang kami serahkan, mudah-mudahan pihak Kejati dapat mempelajari dan meneliti dengan sungguh-sungguh," lanjut Choiri.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, laporan baru dengan terlapor Rizieq Shihab. Laporan ini terkait dugaan dugaan provokasi dan membuat kerusuhan pasca pemeriksaannya dalam kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden, Ir. Soekarno di Mapolda Jabar.

"Iya (memang) ada (laporan). Tapi biar pelan - pelan dulu saja. Biar pengacaranya saja yang duluan ngomong," katanya.

Sebelumnya, Rizieq juga sudah dilaporkan ke Polda Jabar dalam kasus dugaan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Dalam kasus ini, Imam Besar Front Pembela Islam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya