Tersangka Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Diperiksa Polda

Ustaz Alfian Tanjung (kanan) saat meminta maaf kepada Anggota Dewan Pers, Nezar Patria (kiri) yang dia tuduh sebagai 'PKI' dan 'Orang Istana'. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan Alfian ke kepolisian karena difitnah sebagai komunis.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

NasionalVIVA.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 29 Mei 2017  lalu.

Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

Argo menjelaskan, penetapan Alfian menjadi tersangka berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamaean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, Alfian terbukti bersalah.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana, lalu kita naikkan ke tahap penyidikan dan kita temukan Alfian sebagai tersangka," ujarnya.

Ajukan Kasasi, Buni Yani Kukuh Tak Edit Video Pidato Ahok

Alfian akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 31 Mei 2017 besok oleh Polda Metro Jaya. Ia dikenalan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP.

"Besok (Rabu) pagi, Alfian kita panggil sebagai tersangka," katanya.

Banding Ditolak, Buni Yani Tunggu Putusan Kasasi

Untuk diketahui, Alfian Tanjung juga menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.

Kasus Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal dari adanya laporan masyarakarat berinisial S yang menyaksikan video ceramah Alfian Tanjung melalui media sosial Youtube berjudul subuh berjamaah.

Menghadapi Invasi PKI dan PKC. S tersebut melihat video itu saat berkunjung ke rumah kerabatnya berinisial H yang berlokasi di daerah Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian Tanjung ini dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, dan melanggar Undang-undang ITE, maka S akhirnya melaporkan Alfian Tanjung di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Sebagaimana banyak diberitakan media massa dan beredar luas di media sosial, Sabtu, 1 Oktober 2016, sekitar pukul 20.00 malam, di Mesjid Jami' Said Tanah Abang, Alfian Tanjung menyatakan bahwa sejumlah orang yang dia tuduh PKI sudah menguasai Istana. Menurutnya, sudah tak ada lagi konsultan tentara di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya