- VIVA.co.id/Ramond EPU
VIVA.co.id - Satu orang yang ditangkap Densus 88 di Kampung Bugis, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin, 29 Mei 2017. Penangkapan itu menyita perhatian warga sekitar, saat Kepolisian memasang garis polisi dan menggeledah sebuah rumah.
Menurut warga, dua orang yang ditangkap itu kesehariannya tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga. Bahkan warga tidak mengetahui pasti aktivitas kedua orang itu di rumah yang mereka kontrak.
"Mereka tertutup, jarang bergaul. Tidak pernah kelihatan ikut (pengajian pembacaan Alquran) Yasinan atau datang ke acara hajatan," ujar warga.
Menurut Ardi, ketua keamanan setempat, penghuni rumah yang digeledah Kepolisian termasuk tinggal di Kampung Bugis, tepatnya di RT 35 Kenali Besar. "Belum ada lapor sama RT. Kesehariannya juga tertutup," ujarnya saat menyaksikan penggeledahan.
Warga juga mengatakan penghuni rumah yang digeledah kesehariannya bekerja sebagai juru servis peralatan elektronik dan laptop dalam sebuah gerai yang diberi nama "Muslim Laptop Service".
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Fauzi Dalimunthe menjelaskan bahwa aparatnya menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu, di antaranya, laptop dan CPU komputer. Selain itu, ada sejumlah barang yang dimasukkan ke kardus.
Seorang berinisial M yang ditangkap langsung dibawa dan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jambi. "Saat ini diproses di Polda Jambi," katanya.