Terdakwa e-KTP Sebut Andi Narogong Banyak Karang Cerita

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto merespons beberapa hal yang disampaikan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Mei 2017. Didampingi penasihat hukum Susilo Aribowo, Irman menyebut Andi banyak mengarang cerita di persidangan ini.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta dan mengarang. Bahwa saya dan Sugiarto, Andi, Setya Novanto, dan Ibu Sekjen (Diah Angraeni) pernah bertemu disponsori oleh Andi di Grand Melia. Bu Diah juga sudah mengakui," kata Irman saat diberikan kesempatan menyanggah oleh majelis hakim. 

Sebelumnya, Andi Narogong membantah ada pertemuan di Grand Melia itu. Selanjutnya Irman juga menyanggah keterangan Andi yang mengatakan tak pernah hubungan dengan anggota DPR RI terkait proses anggaran proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Keterangan Andi tak pernah berhubungan kepada DPR, ini juga saya keberatan. Pak Giarto (Sugiartio) saksinya ke ruangan saya bahwa pada pertemuan Andi di ruang saya mengatakan kunci anggaran ini bukan di Komisi II tapi di SN. Dia juga bilang kalau, berkenan akan dipertemukan Pak Irman dan Giarto dengan SN. Itulah awalnya sampai akhirnya ketemu di Grand Melia," kata Irman. 

Kemudian mengenai permintaan dana operasional, Irman juga membantahnya. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu pun memandang aneh pernyataan Andi yang menyebut bahwa Johanes Tan merupakan kunci proyek ini. "Kemudian, ini fitnah lebih besar lagi kalau saya sampai melempar piring karena PT Mega Global kalah. Ya Allah ini, saya enggak pernah minta Mega Global menang. Saya siap dikonfrontasi dengan siapa pun," kata Irman.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selanjutnya, Irman juga membantah pernah mengenalkan Andi kepada Direktur Utama Sadipala, Paulus Tanos atau  menyebut Paulus merupakan orang Mendagri, Gamawan Fauzi. "Demi Allah saya enggak katakan seperti itu," ujarnya.

Sementara Sugiharto menyanggah beberapa hal berkaitan dengan permintaan uang kepada Andi. Justru menurut dia, uang itu?diminta oleh anggota Komisi II DPR lewat Miryam S Haryani. "Saya hanya minta US$400 ribu Amerika Serikat untuk Miryam Haryani. US$200 ribu untuk Pak Irman, biaya tim supervisi dan US$400 ribu untuk Markus Nari," ujarnya. 

Mendengar sanggahan-sanggahan itu, Andi Narogong dikonfirmasi hakim, mengaku tetap pada keterangannya. "Saya tetap pada keterangan saya," kata Andi Narogong.

Andi Narogong adalah tersangka ketiga perkara korupsi yang melenyapkan uang negara Rp2,3 triliun ini. Dirinya disebut-sebut sebagai pengusaha pengatur proyek e-KTP, sekaligus eksekutor rasuah ke sejumlah anggota anggota dewan dan pejabat teras Kementerian tahun 2011-2013. Sejatinya, banyak pihak mengamati Andi Narogong salah satu saksi mahkota kasus e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya