Berkas Buni Yani Diserahkan ke Pengadilan Bandung,

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka Buni Yani dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Rencananya, dalam sepuluh hari ke depan perkara pria yang bekerja sebagai dosen ini akan disidangkan di PN Bandung.

Tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat datang ke ruangan pidana umum sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas Buni Yani. Setelah menyerahkan berkas, ketiga Jaksa dari Kejati Jabar dan Depok ini meninggalkan ruang panitera pidana PN Bandung.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Sementara itu, panitera muda pidana PN Bandung, Iyus Yusuf mengatakan, berkas perkara Buni Yani sudah diterima PN Bandung.

"Berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg sudah dicek kelengkapannya dan nanti akan diproses kurang lebih selama 10 hari. Prosesnya setelah masuk data base, SOP naik ke Ketua PN Bandung dan ditunjuk majelis hakim," kata Iyus.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Ia melanjutkan, terkait pengamanan sidang, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti.

"Jika dipandang tidak kondusif, maka akan dilakukan pengamanan lebih dari pihak kepolisian," ucapnya.

Kasus Buni Yani mencuat ke publik ketika Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam postingan di akun facebooknya itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap menimbulkan kebencian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya