Buni Yani Akan Disidang Pekan Depan

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf menyatakan, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, akan menjalani persidangan pekan depan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Agenda sidang tersebut dipastikan setelah pengadilan memeriksa berkas dakwaan Buni Yani yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pukul 11.30 WIB.

"Kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, sudah (layak disidangkan)," kata Yus di Bandung Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Jadwal rinci pelaksanaan sidang Buni Yani akan diputuskan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Bandung akan menentukan majelis hakim perkara itu.

"Majelis hakim yang menentukan hari sidang, kurang lebih 10 hari sudah ada jadwal sidang. Yang penting, yang berwenang menentukan jadwal sidang itu ketua majelis," katanya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sebelumnya, Buni Yani harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Namun, lantaran faktor keamanan, membuat sidang terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu harus dipindahkan.

"Pemindahan tempat dari PN Depok ke Bandung karena faktor keamanan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali, Jumat, 12 Mei 2017.

Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video itu pun menjadi perdebatan publik.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya