Andi Narogong Beri Pelicin US$1,5 Juta ke Pejabat Kemendagri

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku memberikan uang kepada para pejabat Kemendagri terkait proyek e-KTP. Dia mengaku, uang tersebut diserahkan kepada kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Saat itu, Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto sebagai pejabat komitmen proyek e-KTP.   

"Uang yang saya berikan totalnya US$ 1,5 juta," kata Andi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut dia, pada tahun 2011, Sugiharto memintanya datang ke ruangan Irman di kantor Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Irman meminta Andi untuk memberikan uang operasional, yang kemudian disanggupi oleh Andi.

Menurut Andi, dalam penyerahan uang, dia diwakili oleh adiknya, Vidi Gunawan. Sementara, Irman dan Sugiharto menugaskan pegawainya yakni, Yoseph Sumartono.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Pemberian pertama sebesar US$ 500 ribu diserahkan di Cibubur Junction. Kemudian, sebesar US$ 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu.

Selanjutnya yaitu, US$ 400 ribu diserahkan di SPBU Kemang. Lalu, pada bulan April 2011, ia memberikan lagi uang US$ 200 ribu.

Menurut Andi, uang ini ia berikan karena ia berkayakinan bahwa Irman dapat menentukan siapa pun untuk menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa ikut dapat pekerjaan sub kontraktor," kata Andi.

Menurut Andi, sampai sekarang uang-uang itu tak pernah dikembalikan kepadanya. Dia pun mengakui, pemberian uang tersebut adalah pelanggaran hukum.

"Saya anggap itu risiko usaha. Saya pikir, ke depan saya kelak bisa mendapat pekerjaan lagi dari Pak Irman. Saya sadar dan saya sangat menyesal," kata Andi.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya