Kisah Bupati Sri Hartini, Puasa di Sel Tahanan

Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 29 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, tetap menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang meski Ramadan. Dia tetap santai menjalani puasa di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Tragedi Perkelahian Dua Lawan Satu di Klaten, Satu Tewas

Sri Hartini bahkan bercerita gamblang ihwal kehidupannya yang kini menghuni Lapas. Baginya, puasa tahun ini sangat berbeda dibanding tahun lalu.

"Ya, beda, dulu puasa di rumah, sekarang di Lapas. Tapi enggak apa-apa, mungkin bisa tambah mensyukuri dan menjalankan salat lima waktu full (penuh) untuk ibadah," kata Sri saat berbincang dengan VIVA.co.id di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 29 Mei 2017.

3 Pesilat Keroyok Seorang Bocah, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Meski begitu, Sri Hartini mengaku tak ada kendala berarti saat dia berpuasa di sel tahanan. Ia bahkan bersemangat mengikuti seluruh kegiatan rutin yang digelar Lapas sejak pagi hingga malam, di antaranya, apel pagi, tadarus Alquran saat sore, berbuka puasa bersama kala magrib, lalu salat berjemaah tarawih waktu malam. Dia sudah tiga hari menjalani puasa di tahanan. "Enggak merasa berat, kok. Allhamdullilah lancar," ujarnya.

Mengenai menu buka dan sahur yang disediakan Lapas, Sri mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Ia menganggap perlakuan petugas Lapas sudah baik terhadapnya meski baru menempati ruang tahanan selama dua pekan. Menu santap sahur atau berbuka puasa memang berganti-ganti. "Hanya suasananya agak berbeda," katanya. 

Terkuak Alasan Kuburan di Klaten Dibalut dengan Cat Warna Warni

Hampir tiap hari Sri Hartini mendapat kiriman bekal berbuka puasa dari sanak keluarganya di Klaten. Menunya pun beragam. Namun dia tetap makan bersama tahanan dan napi lain di lapas itu.

Sri Hartini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Sri Hartini dalam dakwan ganda, yakni kasus gratifikasi dan suap penempatan pejabat daerah.

Jaksa Avni Carolina menyebutkan, Sri Hartini tidak melakukan nota pembelaan atau eksepsi setelah dakwaan jaksa minggu lalu. Maka sidang hari ini langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam belas saksi yang diperiksa dan semua adalah pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya