Penyebar Chat Palsu Kapolri dan Kabid Humas Ditangkap

Jumpa pers terkait penangkapan admin akun Instagram muslim_cyber1
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Polisi menangkap admin akun Instagram muslim_cyber1, berinisial HP karena menyebarkan percakapan (chat) palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam chat palsu yang disebarkan itu berisi tentang percakapan perihal penanganan kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi yang dituduhkan pada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita beranama Firza Husein. Bukan hanya itu, HP juga menyebarkan postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, HP diamankan ketika berada di rumahanya di Jalan Damai No 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017. Kini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

"Dia diduga sebagai admin akun instagram itu. HP diamankan di Bareskrim," kata Setyo Wasisto di Kompleks Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 28 Mei 2017.

Dari tangan HP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Xiaomi type note 3, 1 simcard XL dan 1 simcard 3 (Three). Hingga kini, HP masih diperiksa secara intensif.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Instagram ini rutin memposting konten bernuansa SARA," katanya.

Akibat perbuatannya itu, HP terancam dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya