- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kempatnya adalah, Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.
"KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 di dua lokasi. Pertama di kantor BPK RI dan kedua di kantor Kemendes PDTT. Dalam operasi ini diamankan tujuh orang kemudian dibawa ke kantor KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.
Agus menuturka,n tepatnya pada pukul 15.00 WIB, satuan tugas KPK mendatangi kantor BPK RI di Jl. Jenderal Gatot Subroto. Setelah melakukan pengintaian, petugas KPK langsung mengamankan enam orang, di antaranya yakni, auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon I BPK Rohmadi Sapto Giri dan sekretarisnya, pejabat eselon III di Kemendes, Jarot Budi Prabowo dan sopirnya, serta satu orang satpam BPK.
Selain mengamankan enam orang tersebut, petugas KPK juga berhasil mengamankan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli. Dituturkan Agus, uang tersebut diduga bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta. "Pada pemeriksaan diketahui ada pemberian pertama di awal Mei 2017. Diduga telah diserahkan uang sekitar Rp200 juta," kata dia.
Setelah memeriksa dan menggeledah di BPK, satgas KPK bergerak cepat menyambangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Makam Pahlawan Nomor 17, Jakarta Selatan. Tim tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 16.30 WIB. Dari kantor Kemendes PDTT, KPK menciduk Sugito, Irjen Kemendes. Setelah itu, petugas KPK lakukan penyegelan di empat ruangan di Kemendes. Antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dua ruangan Biro Keuangan. "(Penyegelan) itu untuk mengamankan barang bukti," kata Agus.
Sementara di BPK, KPK menyegel 3 ruangan. Setelah itu, imbuh Agus, semua dibawa ke kantor KPK, untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil, penyidik KPK kini menetapkan empat orang tersangka. "Yang lainnya dilepaskan sementara karena sampai saat ini masih berstatus saksi.” (mus)