- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap mereka yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 26 Mei 2017, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan. "Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SUG Irjen di Kemendes, JBP eselon 3 di Kemendes, RS eselon 1 di BPK, dan ALS auditor BPK," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
SUG dan JBP diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara RS dan ALS sebagai pihak yang diduga menerima suap.
OTT oleh tim KPK dilakukan di dua lokasi yaitu kantor BPK dan kantor Kemendes, Jumat, 26 Mei 2017 sore. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang. Sejumlah 6 orang dari kantor BPK dan satu orang dari kantor Kemendes.
Dalam proses OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan US$3.000 dari brankas di ruang RS. "Rp40 juta yang diduga diserahkan sebagai bagian dari pemberian diduga terkait WTP di Kemendes tahun anggaran 2016," ujarnya. (mus)