Menag Awasi Pemusnahan Alquran Tanpa Al-Maidah 51

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, telah memanggil pihak penerbit untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait pencetakan Alquran tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57. Pihak penerbit diminta sudah menarik seluruh Alquran yang beredar.

Ternyata Al-Qur'an Tidak Dibukukan Saat Masa Rasulullah, Ini 5 Alasannya

"Yang bersangkutan telah menyatakan kekhilafannya dan karenanya, kemudian kami Kemenag meminta, agar penerbit menarik semua Alquran yang beredar di masyarakat," kata Lukman di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Selain menarik dari edaran, Lukman juga meminta musnahkan Alquran tanpa Al Maidah yang belum beredar. Karena, hal tersebut mengganggu masyarakat, terutama umat Islam.

Pengertian Bacaan Basmalah dan 4 Faidahnya

"Tentu sangat mengganggu siapapun yang akan membaca Alquran, karena Alqurannya tidak lengkap, sebagaimana mestinya," ujarnya

Lanjut Lukman, terkait Alquran yang tak lengkap tersebut sanksinya ada dua. Pertama, menarik seluruh Alquran tak lengkap yang sudah beredar dan kedua memusnahkan Alquran tak lengkap yang belum beredar.

Rutin Baca Surat Al Insyirah, Kesulitan Hilang Rezeki Datang

"Kita akan terus memantau, mengawasi. Bagaimana pelaksanaan dari kedua sanksi itu," ujarnya.

Sebelumnya, kitab suci Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57 ini awalnya terungkap pada Selasa 23 Mei 2017. Hal ini, karena adanya laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit. Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga harus dimusnahkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya