Kronologi Kasus Pembelian Heli AW-101 Berujung Korupsi

Kasus Helikopter Agusta Westland (AW) 101
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Panglima TNI, Gatot Nurmantyo membeberkan kronologi kasus korupsi pembelian helikopter AgustaWestland-101, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. Kasus ini telah menjerat tiga tersangka yang berasal dari unsur militer.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Menurut dia, mengenai pembelian 'capung besi' ini sempat dibahas pada rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Desember 2015. Pada ratas tersebut, Presiden meminta, agar pembelian Heli AW 101 ditunda, karena kondisi perekonomian Indonesia.

"Presiden menyatakan kondisi ekonomi saat itu belum normal, makanya pembelian helikopter AW belum dapat dilakukan. Tetapi, apabila kondisi ekonomi seperti saat ini sudah lebih baik lagi, maka bisa dibeli," kata Gatot di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakart Selatan, Jumat 26 Mei 2017.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kemudian, terang Gatot, pada 23 Februari 2016, kembali ratas oleh Presiden terkait heli AW-101 ini. Dalam ratas itu, Presiden memberikan arahan dan meminta, agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan produk dalam negeri.

Menindaklanjuti arahan Presiden, pada 12 April 2016, Sekretaris Kabinet mengirimkan surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara mengenai perkiraan realisasi pengadaan alutsista tahun 2015-2019. Satu di antara isinya mengenai rencana pengadaan alutsista TNI AU buatan luar negeri.

Gugatan Ditolak, KPK Khawatir Negara Makin Rugi atas Kasus Heli AW-101

"Salah satu isinya, pengadaan alutsista TNI sebagai bagian peralatan pertahanan dan keamanan di Indonesia harus memperhatikan peraturan, khususnya UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Pengadaan Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Produk luar negeri hanya bisa dilakukan apabila belum dapat diproduksi industri dalam negeri," kata Gatot.

Kendati begitu, pada 29 Juli 2016, kata Gatot, TNI Mabes AU dan PT Diratama Jaya Mandiri mengadakan perjanjian terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 itu. Karena itu, ia pada 14 September 2016, langsung menyurati KSAU untuk melakukan pembatalan pembelian heli angkut AW 101.

Tak henti di sana, pada 29 Desember 2016, Gatot kembali membuat surat perintah, yang isinya pembentukan tim investigasi pembelian Heli AW 101 kepada Puspom TNI. Waktu itu, KSAU masih dijabat oleh Agus Supriyatna.

Januari 2017, Hadi Tjahjanto dilantik Presiden Jokowi menjadi KSAU. Di awal tugasnya, Hadi Tjahjanto diminta oleh Panglima TNI mengawal langsung investigasi itu.

Di akhir Januari 2017, hasil investigasi keluar. KSAU Hadi mengatakan bahwa satu helikopter AW-101 datang, tetapi tidak diterima sebagai kekuatan TNI AU.

"Heli datang pada akhir Januari, tetapi satu heli itu belum kami terima sebagai kekuatan AU, sehingga yang ada hanya satu versi militer yang speknya belum memenuhi fleksibilitas itu," kata Hadi Tjahjanto di kantor KPK, Jumat 26 Mei 2017.

Pada tanggal 24 Februari 2017, lanjut Hadi, ia atas nama KSAU resmi mengirimkan hasil investigasi ke Panglima. Dari hasil ini, Panglima TNI langsung menggandeng Polri, BPK, PPATK, dan KPK.

Hasilnya, Puspom TNI menjerat tiga tersangka dari unsur TNI terkait kasus markup pembelian heli AW-101 tersebut. Sementara itu, berkaitan dengan terduga yang berasal dari sipil, diserahkan kepada KPK penangananya.

Untuk diketahui, pengadaan heli ini menggunakan APBN tahun 2016, nilainya Rp738 miliar. Sementara itu, dugaan korupsinya mencapai Rp220 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya