Revisi Regulasi Molor, Kecolongan Teror Bom Terjadi

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai regulasi undang-undang yang belum terlalu kuat, menjadi salah satu lemahnya pemberantasan terorisme seperti di Kampung Melayu, Jakarta Timur.  Peristiwa teror ini menewaskan lima orang dan melukai 11 orang lainnya.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Dia menekankan, acuan aparat untuk melakukan pemberantasan terorisme di Indonesia hingga saat ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wiranto berpandangan, undang-undang belum menjadi dasar hukum yang cukup kuat, sehingga aparat keamanan bisa melakukan tindakan preventif yang dirasa perlu supaya tindakan teror tidak terjadi.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Banyak kejadian ya, tatkala aparat keamanan, mencoba untuk melakukan langkah-langkah preventif ya, itu selalu dituduh sebagai suatu pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Tapi kalau sudah terjadi bom seperti ini, maka dikatakan kecolongan," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

Wiranto menyampaikan, pemerintah bertekad secepatnya bersama DPR, mengesahkan revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003. Wacana revisi sendiri telah mengemuka pasca-serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, awal tahun lalu.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Namun, proses pembahasan revisi di DPR tak kunjung tuntas hingga serangan teror kembali terjadi.

"Tidak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan istilahnya, 'tangan diborgol', tanpa ada satu senjata, undang-undang, yang memadai," jelas Wiranto.

Wiranto mengatakan, revisi yang akan segera diupayakan pemerintah, akan membuat tindakan preventif lebih mungkin dilakukan aparat keamanan. Namun, ia menegaskan, tindakan preventif itu diatur pula supaya benar-benar ditujukan untuk menekan kemungkinan serangan teror, bukan disalahgunakan untuk hal yang dikhawatirkan, seperti penindakan sewenang-wenang kepada warga negara atas nama pencegahan teror.

"Terorisme tak akan menunggu undang-undang selesai. Undang-undang ini harus segera diselesaikan, dan undang-undang ini ditujukan hanya untuk mengatasi terorisme dan jaringan terornya. Kami akan menjamin itu," ujar Wiranto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya