Kasus Suap Bakamla, Suami Inneke Bisa Divonis Maksimal

Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Sumber :

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut dengan terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, pada Rabu 24 Mei 2017.

Curahan Hati Inneke Koesherawati Ramadan Tanpa Suami

Suami Inneke Koesherawati itu diketahui dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Fahmi, dianggap jaksa KPK, sebagai pihak yang memberikan suap kepada pejabat di Bakamla.
 
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir berpendapat bahwa majelis hakim bisa memutus kasus itu melebihi tuntutan jaksa KPK, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Korupsi. Pada pasal itu, ancaman penjara maksimalnya yakni lima tahun, karena sebelumnya dinilai jaksa sebagai salah satu pelaku utama.

"Prinsipnya semua hakim dapat memutus melebihi apa yang mereka (jaksa) tuntut. Yang dituntut itu kan patokan keadilan dalam menjatuhkan pidana menurut jaksa," kata Muzakir berbincang dengan awak media di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Apalagi, Mudzakir melanjutkan, jaksa KPK menolak status Justice Collaborator (JC) yang dimohonkan Fahmi. Artinya, kata Mudzakir, majelis diberi keleluasaan dalam memaksimalkan hukuman kepada Fahmi sesuai pasal yang disangkakan.

"Hakim boleh memutus yang sangat berbeda dengan apa yang diajukan jaksa. Selagi, pertama, pasalnya ada dalam dakwaan jaksa. Kedua, hukumannya dari satu hari sampai dengan maksimum sesuai dengan UU dijatuhkan. Kalau UU bilang maksimal seumur hidup, hakim bisa memutus seumur hidup," kata Mudzakir.

Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Fahmi. Di sisi lain, permohonan Fahmi sebagai JC tidak diterima jaksa KPK, sebab Fahmi dinilai terbukti memberi suap kepada empat pejabat di Bakamla.

Di antaranya yakni, Nofel Hasan senilai Sin$104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta, Bambang Udoyo sebesar Sin$105.000, serta uang Sin$100.000, Sin$88.500 dan 10.000 euro kepada Eko Susilo Hadi.

Jaksa KPK menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi supaya PT MTI, perusahaan milik Fahmi menggarap proyek di Bakamla. "Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, Fahmi dijerat jaksa KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya