Teror Novel Baswedan Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat

Novel Baswedan saat akan keluar dari JEC Menteng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id –  Lebih dari satu bulan, pelaku dari teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap. Meski sempat memeriksa beberapa terduga pelaku, tapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap penanganan kasus ini masih sangat lamban.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas, mempertanyakan kenapa penanganan kasus Novel Baswedan berbeda dengan penanganan terhadap kasus terorisme dan juga kasus narkoba. Padahal, apa yang menimpa Novel bisa jadi pelanggaran HAM berat. 

"Ya, jelas sekali karena tugas yang melekat pada Novel, kalau ini ada kaitannya dengan kekuasaan, ada institusi yang bermain dan secara sistematis, ini bisa menjadi pelanggaran HAM besar," kata Hafid saat ditemui di Komnas HAM, Selasa, 23 Mei 2017. 
 
Dia mengatakan, teror terhadap lembaga antikorupsi ini bukan kali pertama terjadi. Meski demikian, pihaknya masih hati-hati untuk.mengambil kesimpulan. 
 
"Kami belum bisa mengambil keputusan dan kesimpulan, tapi kalau ada desain untuk melumpuhkan institusi KPK dan ada korban seperti ini, maka itu ada mekanisme yang membawa pelanggaran HAM berat," ujarnya.
 
Komnas HAM juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mendukung aparat penegak hukum mengungkap kasus yang terjadi pada Novel. Hingga saat ini, Komnas HAM juga telah bertemu beberapa pihak terkait dan meninjau lokasi penyiraman air keras, selanjutnya tim akan bertemu pimpinan KPK dan pihak kepolisian.
Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023