Komnas HAM Minta Presiden Ikut Tangani Kasus Novel

Komnas HAM menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus penyiraman air keras atas penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Bimo Fundrika

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menuntaskan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Sebenarnya kalau (kasus) ini ada delay, kami berharap ada kewenangan Presiden untuk membentuk tim khusus di bawah Presiden, untuk mengungkap kasus ini. Jadi kepala pemerintahan bisa menunjukkan bahwa sungguh-sungguh melawan korupsi," kata Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas, di kantor Komnas HAM, Selasa, 23 Mei 2017.

Dia melanjutkan, meski Komnas HAM juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap kasus ini, Hafid menegaskan bahwa teror tersebut juga bisa terjadi pada salah satu anggota Komnas HAM. Karena itu, dibutuhkan tim yang punya kewenangan langsung di bawah kepala negara.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Iya (Presiden) bisa membentuk (tim). Komnas HAM bisa saja disiram air raksa kalau dia (pelaku) sungguh-sungguh," katanya.

Meski demikian, Hafid mengatakan bahwa pihaknya tetap punya komitmen untuk mengungkap dan mendorong penegak hukum menuntaskan kasus ini.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Kami sungguh sungguh tapi kami juga bisa terancam, Kami ingin lebih kuat lagi karena polisi saja sudah begitu lama tapi belum tuntas. Makanya kalau itu terjadi lagi, kami minta Presiden turun tangan," tutur Hafid.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023