KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Miryam Haryani

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, menolak praperadilan yang diajukan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani. Putusan sedianya akan dibacakan hari ini, Selasa, 23 Mei 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Hari ini akan dibacakan putusan praperadilan MSH, kami harapkan putusan hakim praperadilan menjadi penguat dari kasus yang kami tangani," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah.

Febri mengatakan, selama persidangan, tim Biro Hukum KPK telah membeberkan alasan dan bukti-bukti dalam menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI itu sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar di sidang perkara e-KTP. Selain itu, KPK juga telah menyampaikan bukti rekaman video saat Miryam diperiksa penyidik KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ada berkas perkara rekaman video pemeriksaan yang disampaikan menjadi bukti di sidang praperadilan, lalu keterangan ahli dan saksi perkara," ujarnya.

Febri meyakini pihaknya memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat pihak yang diduga memberi keterangan palsu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Pada kesimpulan Jumat lalu, disampaikan di pengadilan praperadilan ada bentuk putusan, ada cukup banyak kasus sebelumnya memakai Pasal 22 UU Tipikor, itu kewenanganan KPK," kata Febri.

Diketahui, Miryam dalam perkara di KPK dijerat menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun melalui tim kuasa hukumnya, Miryam S Haryani mengajukan praperadilan, karena menilai pasal tersebut bukan kewenangan KPK. Selain itu, perkara pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor belum mendapat putusan, sehinga seharusnya Miryam belum dapat dijerat sebagai pemberi keterangan palsu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya