KPK Kejar Bukti Pencucian Uang Tersangka Andi Narogong

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP. Andi Narogong merupakan pengusaha pengatur proyek e-KTP, yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi e-KTP. Karenanya, pihaknya akan perkuat bukti-bukti dugaan pencucian uang pada kasus ini.

"AA korupsinya karena ada indikasi kerugian negara, nanti kalau dilakukan penjatuhan hukuman, tujuan kedua jika temukan perbuatan asal usul bisa masuk TPPU," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sejauh ini, kata Febri, pihaknya tengah menelusuri aset-aset Andi Narogong. Selain penyidikan kasus korupsi e-KTP juga dalam rangka penelusuran dugaan pencucian uangnya.

"KPK melakukan penelusuran aset penanganan e-KTP di penyidikan untuk tersangka AA, sekaligus juga mendalami indikasi keterlibatan pihak lain," imbuh Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Penahanan diperpanjang

Penyidik KPK perpanjang masa penahanan tersangka Andi Narogong. Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 30 hari ke depan untuk kepentingan pelengkapan berkas penyidikan.

"Untuk tersangka AA dilakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri.

Dijelaskan Febri, perpanjangan penahanan ini merupakan kali kedua, setelah pihaknya menahan Andi selama 20 hari pertama dan 40 hari perpanjangan.

Andi adalah tersangka ketiga kasus yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun. Sebelumnya KPK menjerat 2 mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Adapun mantan Bendum Partai Hanura, Miryam S Haryani, dijerat terkait pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya