Terdakwa E-KTP Suruh Anak Buah Bakar Catatan Keuangan

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, disebutkan pernah memerintahkan bendahara pembantu proyek e-KTP, Junaidi, untuk memusnahkan catatan pemasukan dan pengeluaran uang.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Perintah Itu terungkap setelah Jaksa Penuntut KPK Abdul Basyir mengkonfirmasi Junaidi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Junaidi pun mengakui hal itu. "Pernah," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ditanya lagi siapa yang memerintahkan untuk membakar catatan pemasukan dan pengeluaran uang itu, Junaidi menjawab Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.

"Saya dapatnya lewat Pak Gi (Sugiharto), 'Semua catatan-catatan itu dibuang atau dimusnahkan'. Waktu itu sebelum penggeledahan KPK di kantor kami di Kalibata," ujarnya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Junaidi mengaku tidak mengetahui kenapa catatannya tersebut harus dimusnahkan. Ia mengklaim tak bertanya pula kepada Sugiharto.

"Saya juga enggak tahu, saya enggak tanya. Saya diam, saya bakar juga. Saya buang di tempat sampah, ada yang dibakar juga semua catatan duit ini," ujarnya.

Juanaidi melanjutkan, yang dibakar itu adalah catatan penerimaan dan pengeluaran uang. Intinya berkaitan dengan proyek e-KTP. "Yang saya bakar catatan penerimaan saja, penerimaan-pengeluaran," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya